Categories
Baca Esai

Era teror baru bagi Hongkong

Kriminalisasi terhadap para disiden di Hongkong adalah bagian dari  gelombang militerisasi global dan pengetatan keamanan nasional.

Teks Asli: Hongkong’s new era of terror

Ditulis oleh:  JN Chien dan JS

Diterjemahkan oleh: Soerastri Karma


Pada Selasa (30 Juli 2020), UU Keamanan Nasional yang melarang tindakan pemisahan diri, subversi, intervensi asing, dan terorisme di Hongkong telah diloloskan dengan suara bulat oleh para petinggi Beijing. UU ini telah dipromosikan sebagai jalan untuk membawa perdamaian di Hongkong dan mengembalikan kembali Hongkong pada fitrahnya sebagai sumber kekuatan ekonomi. Namun, bagi siapapun yang memperhatikan secara kritis, pasal-pasal dalam UU bukan hanya mengkriminalisasi para penentang namun juga menandakan berakhirnya secara prematur otonomi dan perjanjian “Satu Negara, Dua Sistem” Hongkong.

Dengan menikung legislatif dan pengadilan Hongkong dalam menerapkan undang-undang tersebut sekaligus memperkenalkan aparat Beijing untuk menggalakkannya, semakin jelas bahwa Presiden Xi Jinping telah habis kesabaran dalam menghadapi gerakan perlawanan Hongkong. Para pembuat kebijakan Hongkong bahkan sama sekali tidak mengetahui sedikitpun rincianmengenai undang-undang tersebut sampai ia disahkan (namun hal ini juga tidak menghentikan para politikus pro-Beijing untuk menunjukkan dukungannya terhadap UU Keamanan Nasional).

Serangan berbagai arah terhadap kemampuan orang-orang Hongkong untuk melawan ini hanya akan memungkinkan Partai Komunis China (PKC) untuk lebih jauh lagi menerobos Undang-Undang Dasar Hongkong sebelum 2047. Demonstran Hongkong, yang tanpa lelah terus berjuang untuk demokrasi yang pernah dijanjikan pada mereka, sekarang menghadapi risiko yang jauh lebih besar untuk turun ke jalan. Meskipun para penentang yang ditangkap tidak akan diekstradisi ke China daratan, mereka tetap akan dihadapkan pada sistem hukum Beijing yang buram secara lokal dan berhadapan dengan ancaman pidana minimal tiga, lima, hingga sepuluh tahun. Yang terburuk, mereka bisa ditahan seumur hidup.

Rasa takut yang dimunculkan oleh undang-undang ini telah merintangi kebebasan digital orang-orang Hongkong. Di Twitter, akun-akun dari Hongkong telah membatasi profil mereka menjadi privat. Banyak dari mereka yang bahkan meninggalkan Twitter, menghapus akun mereka sepenuhnya karena dibayangi ancaman pemerintah. Mereka yang masih bertahan tidak bisa berhenti mempertanyakan apakah alias yang mereka gunakan secara online bisa mengarah balik ke identitas asli mereka. Setiap gerak-gerik mereka berpotensi untuk diawasi dan membuat mereka diselubungi ketidakpastian.

Dampak dari undang-undang ini telah jelas terlihat di antara para aktivis Hongkong yang paling tersohor. Bahkan sebelum undang-undang tersebut menunjukkan dampaknya, Joshua Wong, Agnes Chow, dan Nathan Law yang memainkan peran penting dalam gerakan Payung di 2014, mengundurkan diri dari Demosisto, partai politik yang digawangi para siswa yang mereka gagas pada 2016.

Lebih jauh lagi, rangkaian protes yang masih terus berjalan serta pandemi COVID-19 ini telah berdampak besar pada perkembangan ekonomi  China, yang tentunya tidak bisa diterima oleh Beijing. Undang-undang ini adalah cara Xi Jinping melancarkan jalan untuk kembali meraup keuntungan dengan mulus.

Pasal-pasal dalam UU Keamanan Nasional juga memberikan pukulan besar bagi para aktivis di daratan yang selama beberapa dekade terakhir (sejak masa Dr. Sun Yat Sen) telah datang ke Hongkong dan menjadikannya suaka aman bagi para penentang. Memang, Hongkong telah memiliki tradisi panjang dalam mendukung gerakan buruh dan keadilan sosial di China daratan. Di samping menjadi lokasi peringatan terbesar bagi Pembantaian Tiananmen Beijing, Hongkong telah lama menjadi rumah bagi sejumlah organisasi yang mengadvokasi sekaligus mendokumentasikan pengorganisasian buruh di China, menjadikan Hongkong sebagai penghubung penting antara gerakan buruh China dengan gerakan buruh dunia.

Sementara kita belum melihat bagaimana UU Keamanan Nasional akan berdampak pada organisasi-organisasi tersebut, karetnya pasal-pasal dalam undang-undang tersebut dapat dengan mudah membuat kerja-kerja para organisasi tersebut diartikan sebagai penghasutan, yang akan langsung menempatkan mereka dalam bahaya. Menurut UU tersebut, dukungan finansial saja bisa diartikan sebagai aktivitas penghasutan—bahkan terorisme. Hal ini dapat berakibat pada pemotongan  hubungan perjuangan pekerja dunia dari perjuangan para buruh di China, yang kerap disebut sebagai entitas pekerja terbesar di dunia yang sering dieksploitasi oleh kapitalisme global sebagai mesin tenaga kerja murah.

Tentu, represi besar-besaran dari Partai Komunis China bukan hal baru bagi para disiden di China daratan. Ditahan tanpa surat penangkapan, dipenjara tanpa peradilan, dan dalam beberapa kasus bahkan hingga disiksa—para organisator buruh dan aktivis pro-keadilan sosial di China daratan telah mengalami penindasan ini selama bertahun-tahun. Sementara undang-undang ini akan melibas Hongkong sebagaimana yang kita tahu, aktivis dan demonstran Hongkong akan dipaksa menerima bahwa mereka kini senasib sepenanggungan dengan  kawan-kawan di China daratan. Meski kondisi telah menjadi begitu berbahaya saat ini, bahkan lebih parah dari yang sebelumnya, berjalannya pembebasan mulai saat ini akan sangat bergantung pada apakah orang-orang Hongkong bisa memeluk perlawanan di China daratan sebagai bagian dari perjuangan mereka juga.

Kriminalisasi terhadap disiden di Hongkong sebagai bagian dari gelombang besar militerisasi dan pengetatan keamanan nasional besar-besaran seiring dengan maraknya protes dan pemberontakan yang melanda seluruh dunia dalam satu setengah tahun terakhir. “Perang terhadap Teror” oleh Amerika Serikat telah menyediakan cetak biru bagi “Perang Rakyat terhadap Teror” dan penahanan massal serta genosida kelompok Uyghur yang digalakkan pemerintah China. Kongsi anti-teror global ini bertautan erat dengan pertukaran aparat keamanan antar-imperialis sebagai cara untuk memastikan pertukaran komoditas dan produksi modal aman dari gangguan. Di Filipina, Singapura, Pakistan, dan Amerika Serikat, pemerintah menggunakan pandemi yang sedang berlangsung, serta keresahan publik yang disebabkan oleh kegagalan negara dalam  mengakhiri penindasan sistematis terhadap kawan-kawan berkulit hitam dan coklat, untuk menyeret UU anti-protes menjadi hukum yang sah.

Entah itu perjuangan untuk demokrasi nasional di Filipina, gerakan Black Lives Matter di Amerika Serikat, atau aktivisme buruh yang telah berlangsung selama beberapa dekade di China, serangan terhadap kebebasan politik Hongkong ini tak dapat terpisahkan dari berbagai perlawanan yang muncul di seluruh dunia tersebut. Ketika orang-orang Hongkong merasa sendirian dalam pertarungan yang seakan sia-sia ini, penting untuk bisa bergerak secara internasional, sebagaimana para penguasa itu beroperasi. Pada titik ini, salah satu langkah penting adalah untuk mengakui keterkaitan global ini hingga kita bisa membentuk koalisi yang tepat dengan kawan yang tepat. Sekarang saatnya untuk saling bertukar taktik perlawanan—sebagaimana yang telah dilakukan orang Hongkong akhir-akhir ini dengan para kamerad di Amerika Serikat—dan untuk membangun kekuatan kolektif dengan kelas pekerja di garis depan serta berbagai organisasi akar rumput, sehingga kita bisa bersatu melawan penindasan negara di mana pun, secara bersama-sama.